Mutasi NUPTK dilakukan bagi guru
yang pindah tugas. Dalam hal mutasi, NUPTK tidak mengalami perubahan kecuali
data pribadi PTK yang bersangkutan disesuaikan keadaan saat itu. Bagi guru yang
mengalami mutasi NUPTK harus mempersiapkan berkas:
A. MUTASI
SATU KABUPATEN/KOTA
Berkas yang harus dipersiapkan:
a. Surat Keterangan Mutasi dari sekolah
asal
b. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari sekolah baru
c. Surat Pembagian Tugas Mengajar di
sekolah baru (legalisir Kepala Sekolah)
Berkas
tersebut diserahkan ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan masing-masing (1 rangkap)
dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang (2 rangkap).
B. MUTASI
LAIN KABUPATEN/KOTA
Berkas yang harus dipersiapkan:
a. Surat Keterangan Mutasi dari sekolah
asal
b. File database PTK yang berNUPTK (berupa
CD/flashdisk)
c. Surat Pengantar Mutasi NUPTK dari Dinas
Pendidikan Kabupaten Asal
d. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari sekolah baru
e. Surat Pembagian Tugas Mengajar
(legalisir Kepala Sekolah)
Berkas
tersebut diserahkan ke Operator Sim-NUPTK di sekolah masing-masing, operator Sim-NUPTK
di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan masing-masing dan Dinas Pendidikan Kabupaten
Lumajang (2 rangkap).