MUTASI

Mutasi NUPTK dilakukan bagi guru yang pindah tugas. Dalam hal mutasi, NUPTK tidak mengalami perubahan kecuali data pribadi PTK yang bersangkutan disesuaikan keadaan saat itu. Bagi guru yang mengalami mutasi NUPTK harus mempersiapkan berkas:

A.  MUTASI SATU KABUPATEN/KOTA
      Berkas yang harus dipersiapkan:
      a. Surat Keterangan Mutasi dari sekolah asal
      b. Surat Keterangan Aktif Mengajar  dari sekolah baru
      c. Surat Pembagian Tugas Mengajar di sekolah baru (legalisir Kepala Sekolah)
Berkas tersebut diserahkan ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan masing-masing (1 rangkap) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang (2 rangkap).

B.  MUTASI LAIN KABUPATEN/KOTA
      Berkas yang harus dipersiapkan:
      a. Surat Keterangan Mutasi dari sekolah asal
      b. File database PTK yang berNUPTK (berupa CD/flashdisk)
      c. Surat Pengantar Mutasi NUPTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asal
      d. Surat Keterangan Aktif Mengajar  dari sekolah baru
      e. Surat Pembagian Tugas Mengajar (legalisir Kepala Sekolah)
Berkas tersebut diserahkan ke Operator Sim-NUPTK di sekolah masing-masing, operator Sim-NUPTK di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan masing-masing dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang (2 rangkap).